Berita Nasional Terkini

Jabatannya Sebagai Panglima TNI Dipertaruhkan, Jenderal Andika Perkasa Terancam Pensiun Tahun Ini

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi salah satu pihak yang bakal terkena dampak jika UU Nomor 34 Tahun 2004, dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Tribunnews.com/Jeprima
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andai Gugatan Usia Pensiun TNI Kabulkan, Jenderal Andika Perkasa Diuntungkan, Banyak Prajurit Nonjob. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi salah satu pihak yang bakal terkena dampak jika UU Nomor 34 Tahun 2004, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jenderal Andika Perkasa pun bisa menjabat sebagai Panglima TNI lebih lama.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021.

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 UU TNI.

Pasal 53 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik Besar, Layak Maju Pilpres 2024

Dalam gugatan uji materi yang dilayangkan di MK, pemohon meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Lantas, apa yang mungkin terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan?

* Promosi

Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika MK mengabulkan gugatan terhadap UU TNI terkait masa pensiun.

Baca juga: Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK

Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.

"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," kata Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.

* Andika Perkasa lebih lama menjabat

Benni juga mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Baca juga: KKB Papua Tolak Pembangunan & Ancam Bupati Paniai, Jenderal Andika Perkasa Utus Eks Danjen Kopassus

Bila berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika akan pensiun akhir tahun ini.

Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.

Pada persidangan yang digelar MK secara virtual, Selasa (8/2/2022), Panglima TNI Jenderal hadir memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

Baca juga: Isi Pesan Maruf Amin ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ini yang Dilakukan TNI Buru KKB Papua

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.

Namun, Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan UU tersebur, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim MK agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU ini dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

* Kendala karier

Sementara, menurut pengamat militer Anton Aliabbas, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala.

Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Gantikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Terbang ke Papua Tangani KKB

Pembatasan usia pensiun TNI justru penting untuk menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karier militer.

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karier prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, perpanjangan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena nonjob semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena nonjob ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi.

Oleh karenanya, jika usia pensiun diperpanjang, kata Anton, imbasnya perwira nonjob semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karier prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved