Berita Nasional Terkini

Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut

Editor: Amalia Husnul A
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Di laman Change.org muncul petisi tolak pencairan JHT di usia 56 tahun. KSPI mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) pada usia 56 tahun terus mengemuka

Kini di laman Change.org muncul petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun menuntut dibatalkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja ( Permenaker ) Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) ini diatur tentang pembayaran JHT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. 

Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja ini disebut semakin menindas buruh.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Peserta Alami Kendala saat Ajukan Klaim, BPJamsostek Balikpapan Gelar Sosialisasi Cara Mengurus JHT

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman Change.org, Sabtu 12 Februari 2022, petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini  telah ditandatangani hampir seratus ribuan orang.

Tercatat pada pukul 10.30 WIB sudah ada 94.049 orang, dan jumlahnya terus bertambah dalam hitungan menit.

Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun (Tangkap layar change.org)

Di akhir petisinya, mengajak buruh untuk memviralkan tagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022. 

Berikut link petisi tolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun >>>

Menindas buruh

Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dinilai menindas buruh.

Baca juga: Ratusan Ribu Karyawan Ajukan Klaim JHT, BPJamsostek Kalimantan Andalkan Layanan One to Many

Pernyataan ini disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) yang mengecam keras Permenaker 2/2022 ini. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil  setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Jumat (11/2), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Baca juga: Inilah Tahapan Pengajuan Klaim JHT BPJamsostek Kolektif, Banyak PHK Diprediksi Bakal Meningkat

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker  mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," terangnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

(*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved