Breaking News

Ibu Kota Negara

UU IKN Akan Digugat ke MK, Pengamat Hukum UI Nilai Langkah Tepat dan Menjadi Jelas

Wacana mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan DPR-RI dinilai tepat oleh pengamat hukum

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wacana mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan DPR-RI dinilai tepat oleh pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Saat ditemui di Kota Samarinda dalam suatu acara diskusi publik, Dosen Fakultas Hukum UI, Chudry Sitompul menerangkan bahwa uji materi tentu sebagai hak bernegara.

Dirinya menilai adanya judicial review yang diajukan oleh masyarakat nantinya akan memperjelas serta menjadi ruang diskusi guna menjelaskan seluruh proses pembentukan hingga pengesahan yang dinilai sebagian kalangan tergesa-gesa.

"Kalau untuk judicial review itu kan hak warga negara. Tapi menurut saya dari sisi positifnya dengan adanya ini akan menjadi jelas, nanti DPR dan pemerintah akan menjelaskan apa yang selama ini tidak dijelaskan, misalnya kenapa cepat (disahkan)," terang Chudry Sitompul.

Selain itu nantinya ketika gugatan tersebut sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat bisa berdiskusi apa yang selama ini belum tercapai.

Baca juga: Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

Baca juga: UU IKN Disahkan, Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan Gelar Apel Kesiapsiagaan

"Malah menjadi bagus, menjadi jelas nanti, jadi di dalam sidang Mahkamah Konstitusi itu adalah sidang pemikiran, boleh adu konsep," tegasnya.

Chudry Sitompul juga menanggapi, jika UU IKN menurut beberapa masyarakat dan kalangan terlalu cepat disahkan, tentu harus melihat sikap Presiden Joko Widodo yang ingin hal ini menjadi prioritas.

Hal tersebut sudah dilakukan serta dirancang pada 2019 silam. Meski demikian, keputusan judicial review dianggap pas untuk bisa menjelaskan semua prosedur pengesahan UU IKN tersebut.

"Kalau dibilang cepat enggak, dari 2019. Cuman DPR-nya dulu nggak menganggap prioritas, tapi itu nanti di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, termasuk juga betul nggak ini cepat," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved