Virus Corona
Penting! Wajib Lakukan 3 Hal Ini Bila Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Virus Corona Omicron
Kemenkes memberikan arahan penting bila seseorang tak sengaja bertemu pasien positis virus Corona Omicron.
Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Viral, Diduga Warga Samarinda Positif Omicron Berulah di Malang, Dampaknya Serius
Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;
2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Waktu Melakukan Tes Setelah Kontak Erat
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.
Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.
Menutut beliau, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19.
Bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.
Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5 sampai 6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.
Baca juga: Jangan Sepelekan Mendadak Malas Minum, Inilah Gejala Virus Corona Omicron Anak yang Harus Diwaspadai
Oleh karena itu, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.
Gejala Omicron