Berita Nasional Terkini

Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker

Tolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun, Partai Buruh akan menggelar aksi di Kemterian Ketenagakerjaan.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Terlebih kata dia, saat ini angka karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 masih tinggi, dunia usaha juga kata dia belum sepenuhnya bangkit.

Bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.

Jika memang penerapan atau kebijakan PHK masih tinggi maka kata Said Iqbal yang menjadi kebutuhan dari buruh setelah tidak bekerja yakni mengandalkan JHT.

"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" ucapnya.

Dengan aturan yang baru, itu juga lanjut Said Iqbal, akan banyak buruh yang dirugikan.

Sebab dalam analoginya, jika ada buruh di-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka yang bersangkutan harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

Baca juga: Aturan Ida Fauziyah Sengsarakan Buruh, Muncul Petisi Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Dengan adanya kebijakan ini, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seperti bertindak tanpa hati.

Padahal kata dia, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).  (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved