Berita Samarinda Terkini

Pengakuan Pengedar Sabu Asal Samarinda Seberang, Konsumsi Sendiri hingga Dijual Kembali

Hingga sebulan diselidiki, kepolisian berhasil mengantongi barang bukti sebanyak 62 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam ukuran besar

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tersangka AR (kiri) dan MY (kanan) saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Selasa (8/2/2022).  TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua tersangka kejahatan narkoba berinisial AR dan MY dibekuk jajaran Ditpolairud Polda Kaltim.

Hingga sebulan diselidiki, kepolisian berhasil mengantongi barang bukti sebanyak 62 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam ukuran besar dan kecil.

Salah satu tersangka, AR mengatakan bahwa ia biasa berkulak barang haram tersebut dalam bentuk satu paket besar yang berisikan 92 paket.

Pengakuannya, ia membeli dengan harga Rp 16 juta. Namun ia tidak menjawab saat ditanya perihal asal senyawa kristal tersebut.

Sabu itu dia gunakan sendiri. Ia mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut, sekaligus menjual lagi terhitung dua bulan terakhir.

Baca juga: Kembali Jalankan Bisnis Narkoba, Residivis Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Polisi

Baca juga: Transaksi di Rumah Kos, Pengedar Sabu di Samarinda Digerebek, Polisi Temukan 7 Poket Sabu

Baca juga: Ingin Cari Uang Tambahan, Sopir Travel di Balikpapan Rela Jadi Pengedar Sabu

"Sabu dipake sendiri, dijual per plastik. Sudah dua bulan," ujar AR, Selasa (8/2/2022), di Mako Ditpolairud Polda Kaltim.

Sementara, saat dijual kembali, ia mematok harga kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. Namun ia tidak menjelaskan dosis dari varian paket itu.

Sebelumnya, Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menerangkan bahwa kedua tersangka diringkus saat tengah bertransaksi.

Adapun transaksinya menggunakan metode loket dimana pengedar membuat lubang yang hanya bisa dilalui tangan untuk melakukan transaksi.

Senada, AR mengaku bahwa disaat transaksi, ia langsung menerima uang di tempat.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus di Kamar Indekos, Polres Bontang Buru Pemasoknya

"Mereka jaga di dalam agar besinya ditutup, dikunci. Kemudian hanya sebuah lubang, tangan yang mereka bisa masuk untuk mengeluarkan uang dan barang," terang Kombes Pol Tatar.

Lebih lanjut, saat diamankn, tersisa 62 paket, 61 paket dimusnahkan dan menyisihkan satu paket lagi untuk menjadi bukti di persidangan.

"Jumlahnya kurang lebih 19,5 gram dengan dua tersangka. Sudah kita musnahkan bersama Pengadilan dan Kejaksaan," pungkas Tatar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved