Berita Penajam Terkini
Disnakertrans Penajam Paser Utara Akan Sosialisasikan Kebijakan JHT, Usia 56 Tahun Bisa Cair
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 t
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa manfaat JHT dibayarkan saat pekerja pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Selain itu JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans PPU Suhardi menyatakan, pihaknya bersedia mengikuti aturan, dan akan segera mensosialisasikan baik kepada pekerja maupun perusahaan.
"Kalau aturan tersebut telah ditetapkan, kita bersedia menindaklanjuti, dan akan segera mensosialisasikan," jelasnya Senin (14/2/2022).
Baca juga: Apakah Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: BP Jamsostek Balikpapan Serahkan Santunan Jaminan Hari Tua Rp 24 Juta kepada Penerima Upah
Baca juga: Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Bagi Korban PHK, Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini
Hanya saja, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan informasi lebih lanjut, terkait kebijakan baru tersebut. "Sebenarnya juga belum ada sosialisasi yang kita terima langsung dari pusat, mungkin sebentar ini baru ada," lanjutnya.
Disinggung mengenai adanya aduan yang datang, Ia mengaku juga belum menerima aduan, baik dari serikat pekerja, maupun dari manajemen perusahaan.
"Belum ada informasi juga secara langsung dari pusat, mungkin sebentar ini baru ada, karena ini ada undangan zoom," terangnya.
Sebelumnya diketahui, aturan baru pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permenaker) nomor 19 tahun 2015.
Sebagai informasi, dipermenaker nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan tunai, setelah melewati masa tunggu selama satu bulan, terhitung sejak surat pengunduran diri dikeluarkan perusahaan terkait. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.