Berita Nasional Terkini
Jadi Harapan Utama Para Pekerja, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Minta Permenaker Tentang JHT Dicabut
Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
TRIBUNKALTIM.CO- Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Sebab, menurut Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran, ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK.
Baca juga: Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kadisnakertrans Paser Sebut Investasi Buat Karyawan
Baca juga: Said Didu Duga Polemik JHT Berkaitan dengan Pemerintah yang Sulit Dapat Utang Lagi
Baca juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, Federasi Serikat Pekerja Berau Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.
Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha.
Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ucap Sekjen Partai Gerindra itu.
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," lanjut Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini.
Misalnya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.
Baca juga: Merugikan Pekerja, Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditolak Serikat Buruh di Bontang
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu.
Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujar Muzani.
"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," pungkas Wakil Ketua MPR itu. (*)