Berita Paser Terkini

Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menanggapi persoalan aturan baru

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menjelaskan mengenai klaim Jaminan Hari Tua (JHT), saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menanggapi persoalan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan sebelumnya, pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Namun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pekerja harus berumur 56 tahun untuk pencairannya, Senin (14/2/2022).

Madju menjelaskan, aturan tersebut belum disosialisasikan karena baru dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca juga: Merugikan Pekerja, Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditolak Serikat Buruh di Bontang

Baca juga: Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kadisnakertrans Paser Sebut Investasi Buat Karyawan

Baca juga: NEWS VIDEO JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Stafsus Menaker Sebut Manfaatnya untuk Masa Depan

"Belum disosialisasikan, kami rembuk dulu dengan internal kami dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu kami akan undang pihak-pihak terkait," kata Madju.

Pada pertemuan tersebut, nantinya akan dibahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dikatakan, jika ada protes dari Asosiasi Buruh di Paser, maka pihaknya menganggap hal itu sebagai masukan.

"Kalau ada protes, berarti itu masukan dari kami dan kami akan sampaikan ke Kementerian, karena bukan kewenangan kami mengubah keputusan Menteri, namun dalam dalam rangka melaksanakan putusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pencairan JHT Usia 56 Tahun Disorot, Profil Ida Fauziyah, Menaker yang Keluarkan Permenaker 2/2022

Madju mengakui, pada penetapan aturan klaim JHT, peserta diharuskan berusia 56 tahun memang menjadi persoalan di berbagai daerah.

Ada pasal yang dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

"Memang menjadi persoalan, mungkin karena kurang sosialisasi," tambahnya.

Secara umum, dibawah 10 tahun atau diatas 10 tahun masa kerja, pencairan JHT pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap diharuskan pada usia 56 tahun.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Namun, boleh dicairkan minimum saat pekerja terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun masa kerja sebelum berumur 56 tahun.

"Boleh dicairkan jika masa kepesertaan minimum 10 tahun sebelum pensiun, bisa mencairkan maksimum 10 persen dari saldo JHT, untuk persiapan memasuki pensiun," urainya.

Jika pemutusan hubungan kerja belum memasuki 10 tahun, maka peserta tidak bisa mengklaim JHT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved