Berita Nasional Terkini
Nasib Ferdinand Hutahaean, Akhirnya Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian SARA
Nasib Ferdinand Hutahaean, akhirnya jalani sidang perdana ujaran kebencian SARA
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Selain itu Ferdinand pun didakwa dengan sengaja telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Atas dugaan tindakannya itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (*)