Berita Samarinda Terkini
Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun, BPJS Samarinda Tunggu Salinan Resmi dan Sosialisasi hingga Mei
BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda menunggu salinan resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda menunggu salinan resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permen yang diterbitkan pada 3 Februari 2022 tersebut mengatur tentang perubahan minimal pembayaran atau pencairan JHT dari sebelumnya satu bulan setelah berhenti bekerja, menjadi minimal usia 56 tahun untuk dapat melakukan klaim atau pencairan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda, Muhyiddin menyampaikan bahwa perwakilan cabang di daerah masih menunggu salinan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan prosedur sesuai Permenaker tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang tercantum dalam permen, sejak diterbitkan 3 Februari, ada masa sosialisasi hingga 4 Mei 2022 sebelum ketentuan itu diterapkan.
“Selama ini kan diatur kalau orang berhenti bekerja JHT bisa dicairkan setelah satu bulan, kalau di peraturan menteri yang baru ini bukan berdasarkan kapan berhenti bekerja tetapi berdasarkan usia minimal 56 tahun,” papar Muhyiddin, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Kepala Disnaker Balikpapan: Tak Setuju Bisa Judicial Review
Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP
Baca juga: KSPI Kaltim Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan
“Permennya itu diatur implementasinya nanti di tanggal 4 Mei, setelah diterbitkan ada masa sosialisasi sampai dengan pemberlakuannya pada 4 Mei,” imbuhnya.
BPJS cabang Samarinda kemungkinan akan melakukan sosialisasi atas kebijakan baru itu sesuai ketentuan Permenaker.
Kendati demikian dengan adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, maka menurut Muhyiddin penerapan prosedur klaim JHT minimal usia 56 tahun itu BPJS tidak mengeluarkan surat edaran turunan kembali.
“Edarannya sih tidak ada karena permenakernya sudah rilis,” jelas Muhyiddin.
Adapun ketentuan baru tentang klaim JHT tersebut tertuang dalam pasal 5 Permenaker yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu.
Baca juga: Polemik Permenaker JHT, Serikat Buruh Kaltim Anggap Pemerintah tak Peduli Nasib Buruh
Dalam pasal itu tertulis “Manfaat JHT bagi peserta (BPJS) yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,”.
Maka dari itu peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dapat mengklaim JHT nya saat mencapai usia yang ditentukan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menuturkan pihaknya juga masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan itu.
“Ya nanti pasti ada sosialisasi, karena Permenakernya baru terbit bulan Februari jadi masih belum, kita masih menunggu, soalnya JHT yang mengeluarkan di BPJS,” terang Wahyono saat ditemui di balai kota. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.