Berita Balikpapan Terkini

Soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Kepala Disnaker Balikpapan: Tak Setuju Bisa Judicial Review

Masyarakat yang keberatan terhadap aturan JHT cair di usia 56 tahun bisa ajukan Judicial Review,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, masyarakat yang keberatan terhadap aturan JHT cair di usia 56 tahun bisa ajukan Judicial Review.

Menurutnya, aturan JHT yang tertera pada Permenaker nomor 2 Tahun 2022, ini mengembalikan ruh dari undang undang 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Tidak ingin ada kegaduhan di tengah masyarakat, ia menyebut jika masyarakat keberatan atas kebijakan pemerintah, mereka bisa melakukan Judicial review.

"Jadi bukan Judicial review permenaker nomor 2. Melainkan langsung di hulunya yang di Judicial review," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Sebegai informasi, adapun hal menarik dari turunan UU tahun 2004 tentang SJSN, diantaranya sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat 2.

Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP

Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP

Baca juga: Polemik Permenaker JHT, Serikat Buruh Kaltim Anggap Pemerintah tak Peduli Nasib Buruh

Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai dengan kehati -hatian.

Minimal setara tingkat suku bunga deposito Bank pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Peserta juga menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap dan meninggal.

"Jadi isi Permenaker nomor 2 sebenarnya dari undang-undang nomor 40 tahun 2004," ucap Ani Mufidah.

Saat ditanya perihal pekerja outsourcing, ia mengatakan bahwa uang mereka tetap ada, hanya pengambilannya di usia 56 tahun.

Maka itu dikatakan peserta seperti punya deposito.

"Jadi uang mereka tetap ada ketika sudah berhenti kerja, dan JHT dilanjutkan kembali jika memiliki pekerjaan baru," terangnya.

Baca juga: Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi

Namun ketika peserta memutuskan hubungan kerja atau berhenti, mereka tetap mengikuti sesuai aturan yakni usia 56 tahun.

Yang pasti Disnaker Balikpapan dan Provinsi hanya menampung petisi dan lain-lain.

Untuk disampaikan saran ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tetapi saat ini kami belum menerima secara resmi adanya laporan yang masuk," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved