Berita Balikpapan Terkini

KSPI Kaltim Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Timur mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT)

TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Ilustrasi- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Timur mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun. TRIBUNKALTM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Timur mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun.

Ketua KSPI Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu menolak keras keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut.

"Kami dari serikat pekerja pasti menolak dengan keras," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Dasar penolakan tersebut berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan iuran, antara pekerja dengan pengusaha, akan tetapi pemerintah justru ikut campur dalam hal ini.

Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak melibatkan buruh lantaran dianggap bahwa Permenaker merupakan hak dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Karena ini barang kan dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola tapi kalau menteri mengatur demikian ya posisi buruh dirugikan," tuturnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Baca juga: Polemik Permenaker JHT, Serikat Buruh Kaltim Anggap Pemerintah tak Peduli Nasib Buruh

Baca juga: Disnakertrans Penajam Paser Utara Akan Sosialisasikan Kebijakan JHT, Usia 56 Tahun Bisa Cair

Kata Kornelis, tugas utama yang harus dilakukan Menteri Ketenagakerjaan ialah membereskan masalah pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, merupakan gaji pekerja yang dipotong serta kewajiban pengusaha untuk membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi itu yang harus ditertibkan oleh pemerintah bukan menerbitkan peraturan menteri yang baru, kemudian JHT diklaim setelah usia pensiun ini kan ngawur," katanya.

Ia menilai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut adalah pekerja tidak dapat mengontrol uang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan rentan waktu yang lama.

Terlebih ketika pekerja di PHK sebelum masa usia pensiun. Kornelis lebih mendukung kebijakan sebelumnya, di mana klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan ketika pekerja di-PHK .

"Sebenarnya sudah bagus dengan produk hukum yang lama ketika terjadi PHK dia boleh klaim secara langsung seperti yang sudah terjadi selama ini," ucapnya.

Ia pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kadisnakertrans Paser Sebut Investasi Buat Karyawan

Bahkan, pihaknya tak segan akan melakukan aksi unjuk rasa ketika peraturan tersebut tidak segera dicabut.

"KSPI Kaltim menunggu instruksi induk organisasi pusat kami pasti akan melakukan gerakan penolakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved