Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Samarinda Perkenalkan e-KIR untuk Uji Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Bisa via Online

Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan resmi memperkenalkan sistem e-KIR atau uji laik kendaraan bermotor secara online

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
UJI KIR - Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan resmi memperkenalkan sistem e-KIR atau uji laik kendaraan bermotor secara online, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan resmi memperkenalkan sistem e-KIR atau uji laik kendaraan bermotor secara online.

Kepala dinas perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan saat peluncuran e-KIR di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, jalan H.M. Ardans, atau ringroad III, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (15/2/2022).

Kata dia, dengan sistem e-KIR ini pemilik kendaraan yang ingin menguji kelaikan kendaraannya bisa mendaftar secara online melalui aplikasi.

Selain itu kemudahan juga diberikan melalui sistem pembayaran non tunai dengan memindai QR code yang difasilitasi oleh Bankaltimtara untuk biaya pengujiannya.

Baca juga: Dapat Izin dari Wali Kota, Dishub Putuskan Lokasi Gedung Uji Kir Berada di Bontang Lestari

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Izin, Dishub Bontang Mulai Buka Layanan Uji KIR Tahun Depan

Baca juga: Layanan Uji Kir Sementara Bakal  Dibuka, Pemkot Bontang Kembali Fungsikan Gedung Lama

Di Kalimantan Timur tempat pengujian kendaraan ini ada di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini di Samarinda akreditasi kantor pengujiannya B.

"Kalau kita terapkan sistem online disini kita bisa naik jadi akreditasi A," tutur Manalu. 

Terobosan yang dilakukan ini juga merupakan langkah untuk mendukung keinginan walikota menjadikan Samarinda sebagai Smart City Plus.

Dengan membantu memperluas jangkauan sistem pembayaran non tunai hingga utusan uji laik kendaraan.

Baca juga: Dishub Samarinda Ingatkan Kendaraan Angkutan Barang dan Orang Wajib Uji Kir, Termasuk Mobil Dinas

"Jadi nanti akan coba kita siapkan bekerjasama dengan Diskominfo untuk membuat aplikasi, pemilik kendaraan bisa mendaftar secara online," ujarnya.

"Saat melakukan pengujian, mereka hanya perlu membawa bukti bayar jadi tidak perlu mengantre," jelas Kadishub. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved