Berita Kaltim Terkini
Perda Kelistrikan Direvisi DPRD Kaltim, Maksimalkan Peran PLN dan Pihak Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim) telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim) telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016 yang kini masih dalam proses.
Pembahasan terkait revisi Perda Kelistrikan ini dianggap penting, pasalnya yang ada saat ini kurang relevan dengan perkembangan kelistrikan di daerah.
Ketua Pansus Ranperda Kelistrikan Sapto Setyo Pramono menerangkan, perubahan Perda Kelistrikan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Cipta Kerja yang ada.
"Kenapa kami juga memperjuangkan, karena selaku ibukota negara kami juga prihatin bahwa masih ada daerah yang belum merasakan kemerdekaan kelistrikan. Artinya belum teraliri listrik 24 jam full," jelasnya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Gunakan Energi Baru Terbarukan, PLN Kaltim Kaltara Siap Beralih ke PLTA
Baca juga: PT PLN Kaltim Kaltara Jamin Pasokan Listrik Jelang Ramadhan 2021 dan Idul Fitri
Baca juga: Pansus Perda Kelistrikan DPRD Kaltim Inventarisir Kebutuhan Pemenuhan Listrik
Beberapa kawasan di Kabupaten/Kota ada yang memanfaatkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS atau sistem pembangkit listrik matahari).
Disamping itu, masih banyak kawasan yang sedikit mendapatkan penerangan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Meski ada yang masih dalam tahap survei maupun perencanaan pemasangan.
Serta masih ada daerah yang belum teraliri listrik, menurut Sapto ada 6 daerah di Kaltim belum teraliri listrik semua.
Seperti di Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.
Baca juga: Angkutan Batu Bara dan Sawit Banyak Dikeluhkan, DPRD Kaltim Bentuk Pansus
"Di dalam perda ini kita juga akan mengulas tanggung jawab PLN secara penuh. Artinya, tanggungjawabnya seperti apa," sebut Sapto.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga ingin, keterbatasan anggaran pemerintah tentu juga akan di akomodir dengan membuat perda ini lebih komplit dan komprehensif.
Serta menjelaskan ruang lingkup perusahaan dalam memberikan CSR melalui pemenuhan tenaga listrik.
"Tugas dari para perusahaan atau pengusaha yang ada di Kaltim seperti apa. Khususnya CSR karena kita masih terbentur masalah itu," ungkapnya.
Terutama di daerah yang kurang terjangkau. Karena tidak menutup kemungkinan peran pihak ketiga yang berinvestasi.
Investasi itu penting untuk menjaga kesinambungan.
Di saat PLN tidak bisa masuk, siapa yang boleh mengerjakan itu.
"Tapi tanpa melanggar aturan atau perundang-undangan yang ada," sambung Sapto. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.