Mendagri Bahas IKN
Bahas IKN Nusantara, Mendagri Tito Karnavian Singgung Kekuasaan Gubenur Kaltim akan Berkurang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kekuasaan Gubernur Kalimantan Timur akan berkurang.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Hal ini karena pemindahan IKN telah didukung regulasi yang kuat.
"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi," tambahnya.
Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan sistem pemerintahan IKN nantinya, di kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan.
Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, dalam Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Kekhususan IKN akan diketuai dengan Kepala Kawasan Otorita.
Kepala Otorita di IKN Nusantara bertugas membangun infrastruktur, melaksanakan operasionalisasi pemerintahan, dan pembinaan masyarakat.
Kepala Otorita akan langsung ditunjuk oleh presiden karena setara dengan Menteri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel