Berita Samarinda Terkini
Seorang Warga Samarinda Bantah Rumahnya di Lahan Aset Pemkot, Begini Respon BPKAD
Pemerintah Kota Samarinda menerima laporan dan keberatan yang disampaikan oleh warga Samarinda bernama Marjiati
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda menerima laporan dan keberatan yang disampaikan oleh warga Samarinda bernama Marjiati soal lahan rumahnya yang tidak berada dalam aset Pemkot.
Namun Pemkot Samarinda hendak menertibkan bangunan rumah yang dihuni Marjiati karena diklaim berada di atas lahan aset Pemkot Samarinda.
Menanggapi hal itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Yusdiansyah mengungkapkan.
Bahwa tanah di Jalan Danau Semayang, RT 16 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur itu adalah benar milik pemerintah kota.
Baca juga: PT Puspita Ungkap Lahan Aset Pemkot Samarinda yang Sengketa tak Masuk Perumahan Puspita Bengkuring
Baca juga: Aset Pemkot Samarinda Dipegang Partai Golkar Ditanggapi Pengamat Hukum dari Unmul
Baca juga: Walikota Andi Harun Tinjau Eks Lokalisasi Bayur, Diinventarisir jadi Aset Pemkot Samarinda
Menurutnya, hamparan tanah seluas 84 meter persegi itu dahulunya adalah lahan pemerintah yang digunakan sebagai kantor kelurahan.
"Klien LBH duduk dari 1977 dengan status hibah dari keluarga, artinya kalau itu aset pemkot yang bisa menghibahkan adalah pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan mengelola aset," ucap Yusdi di balai kota, Kamis (17/2/2022).
Jika melihat dari pengakuan Marjiati, kalau saat itu yang membuat surat hibah adalah lurah, maka ia bukan pejabat yang berkompeten memberikan hibah atas aset pemerintah karena sudah ada OPD yang semestinya mengurus perihal aset.
Terlebih saat itu si pemberi hibah dikatakan sudah tidak berstatus pejabat lagi pada saat menyerahkan surat hibah itu kepada Marjiati.
Baca juga: Pakar Hukum dari Unmul Menilai, Lamanya Penertiban Aset Pemkot Samarinda akan Berdampak Buruk
"Surat bukti hibah yang diserahkan kepada kita hanya dalam bentuk tulis tangan, dan tidak ada stempelnya, tetapi nanti akan kita beri surat balasan," terang Yusdi melanjutkan.
Sedangkan pemerintah kota mengklaim memiliki dasar atas kepemilikan tanah tersebut sebagai aset dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT).
"Kalau dokumen aslinya ada di salah satu staf kita yang sedang isolasi mandiri, nanti akan kita minta," terang Kabid Aset tersebut.
Sementara ini, Pemkot Samarinda tetap akan melakukan langkah sesuai ketentuan yang dijalankan yakni akan melakukan penertiban bangunan jika hingga sampai tenggat waktu yang ditentukan, Marjiati belum membongkar dan mengosongkan bangunan itu secara mandiri.
"Tidak ada perubahan, pemkot Samarinda tetap akan melakukan penertiban jika SP III itu tidak dilaksanakan sampai batas waktunya," ditambahkan oleh Arif Surochman selaku kepala bagian tata pemerintahan Pemkot Samarinda.
Mengenai tudingan maladministrasi atas prosedur penertiban aset itu, Arif mengemukakan bahwa pihaknya sudah menjalankan tindakan sesuai SOP dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) I dan II sebelum menyampaikan SP III untuk pembongkaran secara sukarela.
"Kami pernah melakukan peringatan 7 januari 2022. Seminggu kemudian karena tidak ada respon di tanggal 13 januari kami layangkan surat kedua. Pemkot beri deadline hingga 23 april 2022," tukas Arif yang menjabat sebagai Kabid Aset sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/keberatan-atas-penertiban.jpg)