Berita Bulungan Terkini
Efek Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Bupati Syarwani Usul Relokasi ke Menko Luhut Panjaitan
Bupati Bulungan, Syarwani, sebelumnya memang ada dua opsi terkait wilayah yang terdampak pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, sebelumnya memang ada dua opsi terkait wilayah yang terdampak pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Yakni, katanya, ada ganti rugi atau pilih relokasi.
“Kalau ganti rugi bukan kita tidak merekomendasikan. Saya sudah sampaikan kepada kepala desa dan warga lebih baik direlokasi daripada ganti rugi,” ungkapnya kepada TribunKaltara.com pada Kamis (18/2/2022) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Sebab, jika diganti rugi maka semuanya yang ada sekarang ini akan hilang.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara Sebut Amdal KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Masih Berjalan
Baca juga: Jelang Groundbreaking KIPI Tanah Kuning, DPUPR Bulungan Gandeng Swasta Perbaiki Jalan
Baca juga: Jalan Menuju KIPI Tanah Kuning Belum Mulus, BPJN Kaltara Sebut tak Dapat Diperbaiki, Ini Sebabnya
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk merelokasi warga dengan jumlah penduduk sekitar 200 sampai 300 kepala keluarga (KK) tersebut.
“Masyarakat juga bisa tetap beraktivitas dan masyarakat juga bisa memanfaatkan potensi di luar kawasan jadi, peluangnya sangat terbuka sekali,” tutupnya.
Ratusan kepala keluarga (KK) yang bermukim di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan terdampak pembangunan Kawasan Industrial Park Indonesia atau KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan mereka direncanakan akan direlokasi ke tempat baru.
Baca juga: KIPI Tanah Kuning Mangkupadi Belum Terealisasi, Bupati Bulungan Evaluasi Izin Lokasi
Syarwani mengaku telah mengusulkan rencana relokasi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
“Sekarang ini kita sedang konsentrasi terkait usulan relokasi, karena di kawasan Kampung Baru itu akan habis terpakai untuk kawasan industri,” ungkapnya.
Namun, lebih sebelum relokasi dilakukan, Pemkab Bulungan sudah sudah menyampaikan kepada Menko Marves maupun pengembang KIPI agar tidak melakukan relokasi sebelum ada tempat baru.
“Yang menyiapkan tempat baru dari pengembang. Kita hanya menginventarisasi aset milik Pemdes maupun Pemkab Bulungan,” kata Syarwani.
Kemudian setelah diinventarisasi kata dia, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk menganti nilai aset tersebut.
Baca juga: Kunjungi Pesisir Kaltara (3): KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi untuk Masa Depan Indonesia
Namun demikian, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini mengaku belum bisa memastikan secara pasti nilai aset yang terdampak pembangunan KIPI tersebut.
“Kalau nilainya saya tidak bisa pastikan, karena sampai sekarang ini inventarisasi masih dilakukan yang pasti disana ada beberapa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan terdampak,” ujarnya.