Ibu Kota Negara
Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU
Penyebab tanah warga di Sepaku, kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ditarik dari PTSL. Ketua DPRD PPU beri penjelasan terkait kondisi tanah warga di Sepaku
"Tanah mereka masuk program Redis, itu program untuk masyarakat, untuk kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka," tambahnya.
Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, 18 Desa di Paser Bakal Terima Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN
Tanah sejumlah 6.100 bidang yang terdiri dari kawasan pertanian, perkebunan, dan pemukiman tersebut, tidak bisa masuk dalam dua program sekaligus, apalagi posisinya berada di daerah inti Ibukota Negara (IKN).
"Agak susah memang kalau tanah mereka ada di daerah ini, mengalihkan juga saya rasa agak susah.
Tapi, dari BPN bilang lengkapi saja syaratnya nanti diusahakan untuk dialihkan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dari pihak Badan Pertanahan (BPN) provinsi dan BPN kabupaten telah dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, guna membantu mengatasi persoalan tersebut.
Terakhir, masyarakat hanya boleh memilih satu program untuk tanah mereka, apakah akan dimasukkan dalam PTSL, atau program Redistribusi tanah.
Namun demikian, Muhammad Yusuf juga menekankan, agar masyarkat segera diuruskan permasalahan tanahnya, agar segera memiliki kekuatan hak atas tanah mereka, mengingat pembangunan di Ibu Kota Negara juga sudah mulai berproses.
Program Redistribusi Tanah
Baca juga: Melihat Fasilitas yang Disiapkan Jelang Rencana Presiden Jokowi Kemah di Titik Nol IKN Nusantara
Mengutip penjelasan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Sudaryanto, dalam Program Obrolan Siang di TVRI dengan topik “Summary Akhir Tahun Reforma Agraria Tahun 2021”, Senin (20/12/2021) lalu, program Redistribusi Tanah ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, namun menurut Sudaryanto, program Redistribusi Tanah baru digalakkan melalui program Reforma Agraria pada tahun 2014.
Menurut Sudaryanto, tidak mudah untuk memberikan redistribusi tanah kepada masyarakat karena memang lokasi yang diberikan dari berbagai macam kondisi.
Lokasi yang diberikan memiliki beragam kondisi, mulai dari pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta banyak proses yang harus dilalui, baru bisa tanahnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai informasi, redistribusi tanah merupakan cara pemerintah untuk membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat.
Dengan demikian, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Selain redistribusi tanah, Reforma Agraria masih terus dijalankan melalui kegiatan legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selalu mencapai target di setiap tahunnya.