Berita Kaltim Terkini
34 IUP Dicabut BPKM di Kaltim, Pemprov tak Dilibatkan Karena Kewenangan Pusat
180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut.
Termasuk ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi atau kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
"Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," terang Imam.
Baca juga: Resmi, Larangan Ekspor Batubara Dicabut Pemerintah per Selasa 1 Februari 2022
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batubara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Terkait pencabutan IUP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak mengetahui jika ada pencabutan terhadap 34 IUP di wilayahnya.
Dari daftar yang diterima Tribunkaltim.co, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 34 diantaranya melingkupi izin pertambangan batubara di beberapa wilayah Kaltim.
Mengkonfirmasi Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kedua dinas tersebut belum mendapat konfirmasi terkait pencabutan izin ini.
Karo Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin sekaligus Juru Bicara Gubernur Isran Noor ini, saat dikonfirmasi, juga tak mengetahui adanya pencabutan izin tersebut.
"Belum tahu, Kewenangan kan di mereka (pusat), izin kan tidak ada lagi di daerah. Jadi mereka suka-sukanya, kita di daerah ini kaget-kaget saja," tegasnya, Minggu (20/2/2022).
Menanggapi pencabutan IUP ini, tentu tak bisa berbuat banyak. Meski pun Kaltim yang memiliki sepenuhnya wilayah.
Isran Noor sendiri diakui Ivan, sapaan akrab HM Syafranuddin, tak begitu menyoroti kewenangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tersebut.
"Ya tidak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju, undang-undangnya begitu. Kita melaksanakan amanat undang-undang. Begitulah kondisinya, mau diapain lagi," ungkapnya.
Ivan tak menampik, keluhan banyak dari Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mana memiliki wilayah operasi IUP, tetapi tidak merasakan pendapatan hasil tambang untuk masuk ke kas daerah.
Malah hanya mendapat dampak dari kerusakan lingkungan.