Berita Kaltim Terkini

34 IUP Dicabut BPKM di Kaltim, Pemprov tak Dilibatkan Karena Kewenangan Pusat

180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP di seluruh Indonesia dalam daftar yang diterima Tribunkaltim.co, 34 IUP diantaranya ada Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

"Keluhan mereka (Kabupaten/Kota) karena tidak punya kewenangan, untuk daerah tidak ada (PAD). Tetapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan," ucap Ivan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan bahwa terkait pencabutan IUP, pihaknya masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kementerian Investasi.

"Saya hubungi  Deputi pelayanan diarahkan ke Humas (BKPM). Saya sudah tanyakan ke Humas (BKPM), cuman sampai sekarang belum dijawab," singkatnya. 

Terkait mekanisme, izin pertambangan sepenuhnya ialah kewenangan pemerintah pusat, dan kemungkinan menurut Puguh Harjanto pencabutan IUP bagian dari evaluasi.

"Kalau kita mengikuti saja karena kewenangan pusat, sambil mengkonfirmasi lagi," tandasnya.

Hal yang hampir sama juga disampaikan Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, terkait pencabutan IUP di Kaltim, pihaknya telah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM, tetapi belum menerima jawaban. 

"Kami sudah konfirmasi (Kementerian ESDM), menurut mereka nanti akan konfirmasi dulu ke BKPM. Kita juga akan konfirmasi ulang terkait itu (pencabutan IUP)," singkat Azwar Busra. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved