Berita Kaltim Terkini

34 IUP Dicabut BPKM di Kaltim, Pemprov tak Dilibatkan Karena Kewenangan Pusat

180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP di seluruh Indonesia dalam daftar yang diterima Tribunkaltim.co, 34 IUP diantaranya ada Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara. 

Mandat ini juga diakui didapat langsung dari Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batubara. 

Untuk diketahui, Satgas sendiri diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Baca juga: Lokasi IUP-OP PT BEP Masuk di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara

Baca juga: Kementerian ESDM Setujui IUPK PT Kendilo Coal Indonesia Diperpanjang hingga 2031 Mendatang

Baca juga: Arus Ekspor Batubara Dibuka Lagi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam Keadaan Cukup

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Melalui siaran pers, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. 

Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih.

Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya.  Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," penjelasan Imam dikutip dari siaran pers yang diterima TribunKaltim.Co.

180 IUP yang dicabut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun  orang perseorangan.

Terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen).yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam mengatakan salah satu tugas dari Satgas yakni melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan, yang menurutnya akan dilakukan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved