Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer Jadi CPNS pada 2023, Simak Kriteria dan Proses Seleksinya

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS pada tahun 2023 mendatang, berikut kriteria dan proses seleksinya. 

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca juga: Terbaru! Peserta yang Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Ikut CPNS 2023, Cek Aturan Khusus buat Guru di Daerah

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul LENGKAP, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022, https://bali.tribunnews.com/2022/02/19/lengkap-ini-daftar-gaji-dan-tunjangan-pns-dan-pppk-terbaru-tahun-2022?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved