Berita Paser Terkini

Rutan Tanah Grogot MoU dengan Posbakumadin, Tahanan Dapat Bantuan Hukum Gratis

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Karutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, serta Ketua Posbakumadin Tanah Grogot Abdul Bahri

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Karutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah saat melakukan teken MoU pada Sabtu 19 Februari 2022, dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanah Grogot dan Penajam Paser Utara (PPU).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Rumah Tahanan Negara Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanah Grogot dan Penajam Paser Utara.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Karutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, serta Ketua Posbakumadin Tanah Grogot Abdul Bahri dan Ketua Posbakumadin Penajam Ideham Alaik.

Doni menjelaskan, Posbakumadin merupakan organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

"Tujuannya, memeberikan bantuan hukum kepada tahanan yang tergolong tidak mampu, jadi tahanan mendapat bantuan hukum dari Posbakumadin secara cuma-cuma (geratis)," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Pegawai dan WBP Rutan Tanah Grogot Jalani Tes Urine dan Penegakan Disiplin Atribut Pegawai

Baca juga: 9 WBP Peroleh Premi Pembinaan Kemandirian, Hasil Kerjasama Rutan Tanah Grogot dan Kideco Jaya Agung

Baca juga: Pastikan Zero Halinar, Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian secara Intens

Lebih lanjut dikatakan, lembaga sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.

Selain itu, juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

"Posbakumadin ini sudah dianggarkan oleh negara, melalui kantor wilayah Kemenkumham Kaltim," jelas Doni.

Bantuan hukum yang dilakuakan Posbakumadin, yaitu dengan melakukan pendampingan hukum selama proses peradilan.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bakal Berikan Remisi untuk 14 Warga Binaan Pemasyarakatan saat Natal

Dengan penandatanganan MoU yang dilakukan, Doni beranggapan kehadiran Posbakumadin, benar-benar menggambarkan kehadiran negara dalam membantu warganya yang membutuhkan.

"Jadi tahanan bisa mendapatkan pendampingan atau bantuan penasehat hukum dari Posbakumadin secara geratis, ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya," tutup Karutan Kelas IIB Tanah Grogot. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved