Balita Terlindas Truk

Sopir Truk Penabrak Balita Belum Tentu Tersangka? 3 Hal Ini Bisa Buat Penabrak Bebas dari Hukuman

Penabrak balita hingga tewas sudah pasti bersalah? ketahui 3 hal yang bisa membuat pengendara bebas daru tuntutan saat terjadi tabrakan

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mar'an (baju merah) sopir dari truk yang menabrak balita 4 tahun di Sambutan kini masih diamankan oleh pihak kepolsian. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Sat Lantas Polresta Samarinda 

Kecelakaan yang disebabkan pengendara lain yang menabrak dari belakang tentu bukan hal yang kita inginkan.

Tanpa mengetahui penyebabnya, pengendara mobil maupun pengendara motor menabrak kendaraan kita dan menimbulkan kerugian secara materiil.

Belum tuntas soal kerugian materiil, tuntutan hukum juga mengintai.

Tidak sedikit orang berpendapat jika mereka yang menabrak terlebih dahulu dari belakang sudah pasti salah.

Dari sana mereka dianggap wajib mengganti rugi karena dinilai tidak mampu menjaga jarak.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang membuat pengemudi yang menabrak dari belakang kendaraan ini dikecualikan dan tidak selalu salah.

Penyebab tabrakan dari belakang

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak belakang pada umumnya terjadi ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan mengabaikan jarak aman.

Jarak aman dan jarak minimal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Budiyanto menjelaskan, jarak aman dan jarak minimal dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman secara mendadak atau akan mengubah arah.

"Sehingga kita dapat mengendalikan kendaraan yang kita kendarai dengan cara mengerem dan menghindar untuk menghindari kecelakaan,” ucap Budiyanto, Rabu (13/10/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut lagi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, menabrak dari belakang belum tentu penabraknya disalalahkan atau dijadikan tersangka.

Menurutnya pengendara kendaraan bermotor dapat terhindar dari tuntutan hukum, apabila ada alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, seperti:

1. Keadaan memaksa

Keadaan memaksa yang dimaksud ialah keadaan yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Misalnya, mengerem mendadak karena keadaan di luar kuasanya.

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga

Tabrakan yang disebabkan oleh korban sendiri atau pihak lain bisa terhindar dari tuntutan hukum.

Contohnya tidak memberi isyarat lampu sen atau isyarat lain saat akan mengubah arah, berpindah lajur, maupun berputar balik

3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Budiyanto menyebutkan, apabila pelaku merasa tidak bersalah kemudian dijadikan tersangka, dalam beberapa kasus kecelakaan dapat melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan.

"Dalam sidang Pra Peradilan nanti akan diperiksa, dan diputuskan apakah dalam penetapan sebagai ersangka sah atau tidak,” kata dia.

Budi melanjutkan, setiap ada kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas dari penyidik laka lantas pasti akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian kecelakaan lalu lintas (TPTKP dan olah TKP).

Petugas akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi guna menentukan tersangka dari kasus kejadian kecelakaan tersebut. "Untuk menentukan tersangka minimal harus ada 2 (dua) alat bukti,” katanya.

Alat bukti yang sesuai dalam KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved