Ibu Kota Negara

UU Ibu Kota Negara sudah Diteken Presiden Jokowi, Berikut Luas IKN Nusantara dan Batas Wilayahnya

UU Ibu Kota Negara sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Berikut luasan IKN Nusantara dan batas wilayahnya.

Editor: Amalia Husnul A
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain Ibu Kota Negara. UU Ibu Kota Negara sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Berikut luasan IKN Nusantara dan batas wilayahnya. 

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Baca juga: Sepaku Diambil untuk IKN, Komisi II DPRD Minta Pemerintah Pusat Beri Perhatian Lebih kepada PPU

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved