Minggu, 12 April 2026

Berita Kubar Terkini

75 Ribu Angkatan Kerja di Kubar Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 75 ribu angkatan kerja yang tercatat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ternyata belum semuanya tercover

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar, Miswar, menuturkan, sebanyak 75 ribu angkatan kerja yang tercatat di Kabupaten Kutai Barat ternyata belum semuanya tercover atau masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 75 ribu angkatan kerja yang tercatat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ternyata belum semuanya tercover atau masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian dibeberkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar, Miswar kepada TribunKaltim.co pada Senin (21/2/2022) siang.

Dia menyatakan, Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terkait Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) justru menuai perdebatan banyak pihak.

"Dalam aturan tersebut menyebutkan JHT baru dapat diklaim setelah peserta berusia 56 tahun," bebernya.

Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sebut JHT Akan Digantikan JKP

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris PPNPN Kemenag Paser

Baca juga: Soal JHT BPJS Ketenagakerjaan Timbulkan Polemik, Disnakertrans Paser Akui Kurang Sosialisasi

Meski demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kubar terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Khususnya kepada para pekerja agar tetap mendaftarkan diri dalam program di BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sebab, ujarnya, ada banyak manfaat yang didapatkan untuk ke depannya.

"Kita akui, untuk di Kubar sendiri pesertanya masih cukup jauh," katanya.

Dari total angkatan kerja yang kira-kira mencapai 75 ribu orang.

"Hanya sekitar 13 sampai 15 ribu saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved