Berita Nasional Terkini

Di ILC, Saleh Partaonan Sebut 3 Hal yang Harusnya Pemerintah Lihat Sebelum Keluarkan Permenaker JHT

Tidak hanya buruh, tapi sejumlah kalangan juga menentang tentang peraturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

YouTube Indonesia Lawyers Club
Saleh Partaonan Daulay saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyer Club. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak hanya buruh, tapi sejumlah kalangan juga menentang tentang peraturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti yang diketahui, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat hadir menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilaya, Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan perihal Permenaker yang sekarang jadi pro dan kontra.

Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah

Saleh Partaonan mengatakan bahwa sejak pertama Permenaker tentang JHT muncul memang sudah kontroversial lantaran mendadak.

"Tiba-tiba kita dapat berita bahwa, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 keluar gitu. Semestinya yang ini kan bisa disounding dulu lah ke DPR gitu," kata Saleh Partaonan dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (21/2/2022).

Selain itu, Saleh Partaonan menilai bahwa ada beberapa kendala atas keluarnya Permenaker JHT tersebut.

Disebutkan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya memandang dari tiga hal, seperti landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.

Melihat Permenaker dari sisi landasan filosofis, Saleh Partaonan mengaku sangat tidak filosofis lantaran aturan itu muncul di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: PATIH Paser Soroti Permenaker Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Momentum Jokowi Dekati Buruh

Di mana seharusnya pemerintah membantu masyarakat tapi justru memberatkan mereka.

Secara Yuridis, Saleh Partaonan memandang jika Permenaker tentang JHT sebenarnya menghapus Permenakaer 19 Tahun 2015.

"Di mana kalau kita lihat Permenaker yang sebelumnya, itu dibolehkan untuk mencairkan JHT setelah mereka pensiun, satu bulan setelah tidak bekerja lagi. Kemudian ini diganti, ini kan ada tumpang tindih nih kelihatannya," ujar Saleh Partaonan.

"Ini mesti harus diduduk kan dulu ini, bantalan hukumnya nih seperti apa. Supaya tidak ada ada kontradiksi atau pertentangan hukum di dalam ketentuan-ketentuan yang mereka ambil," tambah Saleh Partaonan.

Sementara dari landasan sosiologis, Saleh Partaonan menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 banyak buruh atau pekerja yang di PHK.

Baca juga: Demo Soal JHT, Kemenaker Cari Said Iqbal, Ida Fauziyah Mau Temui Pimpinan Serikat Buruh

Dan secara terbuka, Pemerintah tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan cukup kepada mereka.

Untuk itu, Saleh Partonan menganggap jika Permenaker tersebut tidak seharusnya dikeluarkan lantaran momentumnya tidak tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved