Breaking News

Berita Nasional Terini

Jual Beli Tanah Urus KUR, SIM hingga STNK Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022 

Jual beli tanah mengurus rus KUR, SIM hingga STNK harus punya BPJS Kesehatan, aturan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jual beli tanah mengurus rus KUR, SIM hingga STNK harus punya BPJS Kesehatan, aturan berlaku mulai 1 Maret 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jual beli tanah mengurus rus KUR, SIM hingga STNK harus punya BPJS Kesehatan, aturan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Inpres sudah Diteken Presiden Jokowi

Baca juga: Bantuan Pemkab Penajam Paser Utara Banyak Direvisi, DPRD Minta Tanggungan BPJS Dikecualikan

Baca juga: Terjawab, BPJS Ketengakerjaan Bocorkan Larinya Ratusan Triliun Dana JHT Milik Buruh

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut dikutip dari Kompas.com.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 ((Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Baca juga: Layanan BPJS Kesehatan Kini Makin Mudah, Warga Kubar Diimbau untuk Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah. 

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved