Berita Samarinda Terkini

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umrah, Kemenag Kaltim Ikuti Aturan Pusat

BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib layanan publik untuk jemaah haji dan umrah ini juga menjadi banyak perbincangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalimantan Timur, H. Masrawan.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beberapa kementerian mendapat instruksi dari pemerintah, agar mengajak masyarakat aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan ini masuk di dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib layanan publik untuk jemaah haji dan umrah ini juga menjadi banyak perbincangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalimantan Timur, H. Masrawan, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan.

"Pokoknya kita sesuai aturan, ditetapkan oleh pemerintah itu yang kita laksanakan," tegasnya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret, BPN Paser Sosialisasi Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah

Baca juga: BPJS Kesehatan Kubar Dorong Warga Lakukan Pengusulan dan Validasi DTKS agar Masuk Tanggungan APBN

Baca juga: Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Umrah, SIM, Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI juga mengatakan, bahwa masih akan berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Artinya pelampiran bukti aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan calon jemaah haji dan umrah belum lah diterapkan dalam waktu dekat, namun masih dalam tahap sosialisasi.

Masrawan mengaku, akan mengikuti segala ketentuan yang diterapkan pemerintah terkait penyelenggaran haji dan umrah, dan apa yang akan di instruksikan oleh Menteri Agama terkait hal ini.

Baca juga: Jual Beli Tanah Urus KUR, SIM hingga STNK Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022 

"Karena kan haji dan umrah kan harus pemerintah juga yang mengaturnya," sebutnya.

"Iya (Aturan dari pusat seperti itu), ikutin aturan saja kita," imbuh Masrawan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved