Berita Balikpapan Terkini

Jokowi Instruksikan BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Satpas Polresta Balikpapan Masih Terapkan Aturan Lama

Pemerintah Pusat mulai mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pengurusan SIM di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (22/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat mulai mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui, kewajiban tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Presiden RI Joko Widodo, Kamis (6/1/2022) lalu.

Perkara pengurusan SIM, dari Inpres tersebut, Kapolri diinstruksikan menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Terpisah, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, untuk sementara ini masih belum ada arahan terkait penerapan syarat tersebut.

"Sementara belum ada petunjuk dari Mabes Polri atau pusat terkait hal tersebut," tutur Sonny, Selasa (22/2/2022), melalui sambungan seluler.

Baca juga: Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Umrah, SIM, Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Jual Beli Tanah Urus KUR, SIM hingga STNK Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022 

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu arahan atau petunjuk menyoal penerapan penambahan syarat untuk pengurusan SIM.

"Kita masih menunggu arahan dari pusat," ucapnya tegas.

Dipantau di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (22/2/2022), syarat yang berlaku pun masih sama seperti sebelumnya, termasuk juga soal tarif penerbitan SIM.

Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Satpas Polresta Balikpapan, berikut persyaratan pengurusan SIM di Kota Balikpapan.

Persyaratan SIM Baru

- Fotokopi KTP (e-KTP) atau pengantar E-KTP sementara dari Dukcapil; dan

- Surat kesehatan dan psikologi dari dokter yang ditunjuk oleh Polri sesuai dengan jenis SIM yang diminta.

Baca juga: Polda Kaltim Luncurkan 3 Aplikasi, Bisa Diunduh Lewat Ponsel, Urus SIM dan SKCK Jauh Lebih Mudah

Perpanjangan SIM atau Penggantian SIM Karena Rusak

- Fotokopi KTP (e-KTP) atau pengantar E-KTP sementara dari Dukcapil;

- Surat kesehatan dan psikologi dari dokter yang ditunjuk oleh Polri sesuai dengan jenis SIM yang diminta;

- SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi;

- Menyertakan bukti lulus untuk SIM A, B Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum; dan

- Data KTP dan SIM lama harus sama.

Penggantian SIM Karena Hilang

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian;

- Surat kesehatan dan psikologi dari dokter yang ditunjuk oleh Polri sesuai dengan jenis SIM yang diminta;

Baca juga: Satlantas Polres Kukar Luncurkan Aplikasi E-Form SIM Kukar, Urus SIM secara Online

- SIM lama yang masih berlaku dan fotokpi;

- Menyertakan bukti lulus untuk SIM A, B Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum; dan

- Data KTP dan SIM lama harus sama. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved