Berita Nasional Terkini
Diduga Jadi Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Majikan, TKW Asal Seran Terancam Hukuman Mati di Dubai
Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, TKI terancam hukuman mati
TRIBUNKALTIM.CO- Diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, membuat Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab
Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.
Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.
"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Jaksa Tak Tinggal Diam Perudapaksa 13 Santri Lolos Hukuman Mati
Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Akhirnya Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Rudapaksa 13 Santri
Baca juga: Vonis Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Pertimbangan Hakim tak Jatuhi Hukuman Mati
Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.
Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.
Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.
"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.
"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.
Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.
"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporkan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.
Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.