Berita Balikpapan Terkini

DMI Dukung SE Menag Soal Pengeras Suara, Klaim 90 Persen Masjid di Balikpapan Taat Aturan

Ketua DMI Balikpapan, Solehuddin Siregar mendukung edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait aturan pengeras suara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi pengeras suara di masjid. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DMI Balikpapan, Solehuddin Siregar mendukung edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait aturan pengeras suara.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

Menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara masjid tidak terlalu bermasalah. DMI mengklaim, dari 460 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin dalam aturan.

“Jika ada masjid dan musala tidak mau mengikuti SE ini, DMI Balikpapan siap melakukan pendekatan persuasif,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Begini Respons Ketua DMI Balikpapan

Baca juga: Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur

Untuk itu, DMI Balikpapan juga mengimbau pengurus masjid dan musala di Kota Beriman, bisa menaati aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Aturan ini kan untuk membuat nyaman, baik yang beribadah maupun lingkungan sekitar masjid," terangnya.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Di lapangan sudah ada 20 masjid yang diprotes oleh masyarakat lantaran volume speakernya dinilai terlalu nyaring dan membuat tidak nyaman. 

Untuk itu, DMI Balikpapan berencana menerjunkan tim untuk membantu mengatur volume speaker masjid dan musala.

Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid

Menurut Siregar, aturan volume maksimal sebesar 100 desibel yang dirilis Menteri Agama sudah sangat toleran.

“100 desibel itu sudah sangat nyaring. Kami berpendapat yang ideal itu adalah 40-60 desibel. Nanti kami akan bantu untuk pengaturannya,” kata Siregar.

Kendati demikan, edaran ini bukan tanpa penolakan, dari 460 masjid yang terdata di DMI Balikpapan, sudah ada pengurus masjid yang menyampaikan penolakan.

Soal penolakan ini, Solehudin Siregar akan mencoba melakukan pendekatan persuasif agar SE Menag ini tetap bisa dijalankan.

Di sisi lain, karena hanya bersifat edaran, nantinya memang tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada pengurus masjid yang tak mematuhi edaran tersebut.

"Tidak ada sanksi hukum tetapi jika ada yang melanggar DMI siap mensosialisasikan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved