Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Jadwal Pembentukan AKD Molor, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Jamin Kinerja Dewan tak Terhambat

Pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD molor dari jadwal. Namun demikian, hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja legislatif.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Subari. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD molor dari jadwal. Namun demikian, hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja legislatif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Balikpapan, Subari kepada wartawan.

Ia mengatakan, kinerja legislatif tetap berjalan seperti biasanya, meski saat ini proses pembentukan AKD masih belum selesai.

“Jadi untuk kinerja dewan ini berjalan, sesuai dengan program yang ada di tiap-tiap komisi. Ini cuma ganti personel saja,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Sebagai informasi, menjelang separo masa keanggotaan DPRD Balikpapan periode 2019-2024, memang akan ada kocok ulang alat kelengkapan Dewan atau AKD.

Baca juga: Jadwal Penetapan AKD DPRD Balikpapan Molor, Golkar Bakal Isi Komisi III dan IV

Baca juga: DPRD Balikpapan Perpanjang Pembahasan AKP, Legislator Gerindra Singgung Soal Jabatan Politis

Baca juga: Varian Omicron Ditemukan, DPRD Balikpapan Perketat Kegiatan Kunjungan Kerja Luar Daerah

Rotasi jabatan pimpinan itu dilakukan menyusul masa anggota legislatif yang telah memasuki umur 2,5 tahun.

Kocok ulang alat kelengkapan dewan atau AKD tersebut telah sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Terkait, aturan pemerintah daerah yang di dalamnya menyebutkan, dua tahun setengah atau setengah dari periode anggota DPRD akan ada perubahan AKD.

Namun demikian, DPRD Balikpapan terpaksa memperpanjang jadwal pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD.

Hal tersebut dikarenakan ada beberapa fraksi yang belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk ditempatkan.

Alat kelengkapan dewan terdiri dari struktur di masing-masing komisi, badan kehormatan, badan musyawarah dan badan pembentukan peraturan daerah.

Baca juga: Polemik Jaminan Hari Tua Cair pada Usia 56 Tahun, DPRD Balikpapan Bakal Panggil Disnaker

"Karena belum ada struktur komisi yang baru, struktur yang ada saat ini masih berjalan karena belum ada paripurnanya,” kata Subari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, DPRD Balikpapan telah memberikan batas waktu kepada setiap fraksi.

Agar menyerahkan daftar nama anggotanya, pada tanggal 23 Februari 2022. Sehingga target pembentukan alat kelengkapan dewan atau AKD selesai pada 28 Februari 2022.

“Cuma untuk saat ini kita masih menunggu karena untuk struktur organisasi di masing-masing komisi ini akan berubah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved