Ibu Kota Negara

Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi

Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kecamatan Sepaku via Kompas.com.
Aparatur Kecamatan Sepaku saat sosialisasi pemasangan patok kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara yang masuk di lahan masyarakat setempat di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, PPU, Kaltim awal Februari 2022. Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah masyarakat yang berada sekitar lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim) resah

Masyarakat di sekitar lokasi IKN di Sepaku, PPU, Kaltim ini resah karena memiliki lahan yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) IKN.

Menjawab keresahan masyarakat, Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Adi Kustaman mengatakan negara akan memberikan ganti rugi.

Adi Kustaman meminta warga untuk tidak resah dan turut menjaga patok KIPP di sekitar lokasi IKN

Berapa luasan tanah warga yang masuk Kawasan Inti IKN

Simak penjelasan lengkap dari Adi Kustaman terkait tanah masyarakat yang berada di KIPP IKN ini. 

"Negara bakal ganti rugi, jangan khawatir, jangan resah," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Adi Kustaman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Adi, dari dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektare di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga: Siapa Bambang Susantono yang Disebut-sebut Calon Kuat Kepala Otorita IKN? Profil Wamen Era SBY

Selain lahan milik masyarakat, sebagian lainnya milik Pemda PPU dan salah satu perusahaan kepala sawit.

Adi belum dapat memastikan jumlah warga yang memiliki lahan tersebut.

Saat ini, tim kecamatan di Sepaku masih melakukan pendataan.

Namun menurut Adi, lahan masyarakat yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok.

"Kami masih data berapa banyak warga dan berapa luasan pastinya.

Yang jelas di situ ada masyarakat yang sudah punya sertifikat, ada yang belum tapi fisiknya dikuasai masyarakat sejak lama ada tanam tumbuh di situ," katanya.

Adi mengatakan masyarakat yang memiliki lahan dalam kawasan inti IKN itu tersebar di dua wilayah yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Dua permukiman ini disebut Adi masuk dalam kawasan inti IKN.

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

Nantinya, disampaikan Adi, pemerintah bakal membebaskan lahan itu melalui mekanisme ganti rugi sesuai PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Intinya masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP ( Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ) bakal diganti rugi sesuai mekanisme.

Tidak mungkin negara merugikan masyarakat," pungkas dia.

Karena itu, dia berpesan agar patok batas wilayah KIPP IKN yang masuk dalam APL atau lahan masyarakat harus dijaga dengan baik.

"Masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP bakal dilakukan pengadaan sesuai mekanisme.

Tidak mungkin negara merugikan masyarakat. Pasti ada mekanismenya. Jangan resah," tutur Adi.

"Saya titip bahwa patok itu batas wilayah KIPP. Mohon sama-sama dijaga," sambung dia.

Pembagian Kawasan IKN

Kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur terbagi menjadi 3 kawasan utama, yakni:

Baca juga: Ikuti Sayembara Desain Gedung-gedung Pemerintahan di IKN Nusantara, Jadwal Minggu Depan

- Kawasan IKN

- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,

- Kawasan Perluasan (KP) IKN.

Ketiganya memiliki luasan rata-rata 106.331,573 hektare.

Dihimpun TribunKaltim.co, disadur dari salinan data di mading yang disediakan Kementerian PUPR, berikut rinci luasan delineasi IKN.

- Area kawasan IKN: 56.181 hektar;

- Area kawasan perluasan IKN: 256.146,72 hektar;

- Area kawasan inti Pusat Pemerintahan: 6.671 hektar.

Adapun khusus untuk kawasan Inti Pusat Pemerintahan, terbagi lagi menjadi 7 tatanan penggunaan lahan, diantaranya:

- Estimasi populasi penduduk berkisar 280 ribu hingga 300 ribu jiwa;

- Estimasi hunian dengan rasio 3,4 juta per unit berkisar 82 ribu hingga 100 ribu unit.

- Area hijau seluas 68 persen;

- Area sirkulasi 8 persen;

- Area sarana-pra sarana 2 persen;

- Area pemerintahan 5 persen; dan

- Area hunian seluas 11 persen.

Penampakan Terbaru Kawasan Titik Nol IKN

Ada sejumlah hal baru di lokasi titik nol IKN.

Di sekitar lokasi titik nol kini sudah ada bangunan beratap tanpa dinding yang difungsikan sebagai aula atau pendopo.

Ketika rombongan Puan Maharani, Andika Perkasa dan Tito Karnavian berkunjung ke lokasi titik nol IKN, di aula tersebut dipasang spanduk bertuliskan Kawasan IKN "TITIK NOL (Geodesi)"

Suasana di sekitar patok titik nol IKN Nusantara di PPU, Kaltim, saat Ketua DPR RI Puan Maharani berkunjung, Rabu 16 Februari 2022. Jelang rencana Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kemah di titik nol Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara, berikut sederet fasilitas yang disiapkan.
Suasana di sekitar patok titik nol IKN Nusantara di PPU, Kaltim, saat Ketua DPR RI Puan Maharani berkunjung, Rabu 16 Februari 2022. Jelang rencana Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kemah di titik nol Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara, berikut sederet fasilitas yang disiapkan. (TriibunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Dari informasi yang diterima oleh TribunKaltim.co, pembangunannya seluas 70x13 meter persegi dengan aula seluas 8x12 meter persegi.

Dari aula atau pendopo ini juga dilengkapi dengan tangga cor menuju titik nol IKN.

Ada 59 anak tangga dari aula menuju titik nol IKN.  

Di sekitar patok titik nol IKN juga sudah ada luasan conblock yang melingkupinya.

Alur conblock yang melingkupinya pun dibuat berbeda dari ring terdalam di sekitar patok titik nol IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Kejutan, Bocoran Kepala Otorita IKN yang Bakal Dilantik Pekan Depan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved