Berita Kukar Terkini
Penyesalan Pria yang Bunuh Gadis 14 Tahun lalu Merudapaksa Korban, Polisi: Kejiwaan Masih Normal
Begini penyesalan pria yang bunuh gadis 14 tahun lalu merudapaksa korban. Polisi sebut tidak ada indikasi gangguan jiwa dari pelaku
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi resmi menetapkan Sarip Arman (37) sebagai tersangka pembunuhan gadis 14 tahun di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pernyataan ini disampaikan Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama saat press rilis di Mapolsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Selasa (22/2/2022).
Sarip Arman adalah tersangka pembunuhan gadis 14 tahun di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja pada Minggu (20/2/2022).
Jasad gadis tersebut ditemukan warga tertimbun di dalam lumpur dekat kebun pisang di RT 11 Kelurahan Amborawang Darat, Kabupaten Kukar pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Ternyata tak sekadar membunuh, sebelum menguburkan, Sarip Arman sempat merudapaksa gadis.
Bagaimana kondisi kejiwaan Sarip Arman hingga tega melakukan tindakan keji tersebut?
Kepada polisi, Sarip Arman mengaku motifnya membunuh gadis 14 tahun tersebut karena dendam dengan orangtua korban.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Sarip Arman menceritakan dendam lama kepada ayah korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 14 Tahun di Samboja Minta Maaf ke Keluarga Korban
"Dendam lama. Jadi saya pinjam uang bapaknya Rp 120 ribu, tapi jaminannya saya titipkan burung anakan jalak saya.
"Tapi saya pesankan ke bapaknya jangan dijual, nanti ada duit saya ambil lagi.
"Pas saya minta burung itu, kata bapaknya sudah dia jual, di situ saya dendam sama bapaknya," jelasnya.
Sarip juga mengaku kalau tindakannya salah sasaran.
Padahal, rencana dia yang menjadi target adalah ayah korban.
Namun dirinya mengalami kesulitan karena ayah korban selalu jalan menggunakan motor.
"Iya rencana bapaknya, tapi bapaknya naik motor terus," tuturnya.
Penuh dendam ke ayah korban, Sarip kemudian berpapasan dengan korban yang saat itu, Minggu (20/2/2022) malam tengah berjalan hendak membeli telur di warung.
Baca juga: Pembunuhan Gadis 14 Tahun, Kapolsek Samboja Sebut Korban Guru Ngaji di Kampung
"Gak tau kenapa, pas saya liat anak itu, tiba-tiba dendam ke bapaknya itu muncul.
Tiba-tiba aja muncul di benak, kayak ada yang masukin gitu," terangnya.
Saat itulah kata dia, dirinya langsung menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kayu ulin yang ada di lokasi tersebut.
"Habis dia tergeletak dan sepertinya sudah meninggal.
Setelah itu saya seret ke parit dan menyetubuhinya karena nafsu lihat sarungnya membuka.
Habis itu langsung saya timbun di dalam kubangan bekas sumur," jelas Sarip.
Ia menambahkan, dirinya mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korban yang tak bersalah tersebut.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan khususnya pada keluarganya sendiri yang telah menanggung malu akibat perbuatan bejatnya.
"Semoga dengan kejadian ini bisa jadi pelajaran buat saya dan saya bisa insyaf," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuh Gadis 14 Tahun di Samboja Kukar, Dendam karena soal Burung
Sosok Pelaku
Menurut AKP Adyama, berdasarkan informasi yang ia dapat dari masyarakat, tersangka dikenal warga sebagai sosok yang tidak terlalu menonjol di masyarakat.
Hanya saja dalam kesehariannya sering nongkrong dan ngopi bersama warga dan berstatus duda atau pernah menikah.
"Biasa aja kesehariannya, tidak ada yang mencurigakan dari si tersangka," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan kondisi kejiwaan tersangka menurut Kapolsek Samboja, selama di lapangan tidak ada indikasi ke arah gangguan jiwa.
Artinya kondisi kejiwaan tersangka masih normal.
"Karena diajak ngomong juga nyambung," katanya.
Diakuinya, terkait pasal yang akan dikenakan pada tersangka masih di dalaminya, namun sementara pihaknya memasukan tersangka dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni pasal 76C terkait penganiayaannya junto pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan kematian.
"Masa hukumannya, kalau pasal 76C itu 3,6 tahun dan pasal 80 ayat (3) penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelasnya.
Sementara itu ucap Adyama, dari informasi keluarga dan warga, korban merupakan sosok anak yang cantik dan rajin.
Ia menerangkan, korban saat ini memang sudah tidak bersekolah, namun dalam kesehariannya korban beraktivitas sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) setempat.
"Kalau bilang warga, korban itu anaknya baik, sopan dan terkenal bagus ngajinya,"
Diketahui, korban merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Karena Dendam, Seorang Pria di Samboja Bunuh Gadis Berusia 14 Tahun
(TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.