Ibu Kota Negara
Jokowi Sebut Kepala Otorita IKN dari Non-Partai, Tiga Kandidat yang Berpeluang, Ahok Tidak Termasuk
Presiden Joko Widodo dalam pertanyaan terbarunya menyebut Kepala Otorita IKN dari non-partai. Tiga kandidat yang berpeluang, Ahok tidak termasuk
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini publik masih menantikan siapa sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Yang terbaru, dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo memberikan bocoran tentang sosok Kepala Otorita IKN.
Meski tidak menyebutkan nama jelas, namun Presiden Jokowi menyebutkan calon kepala otorita IKN ini akan datang dari kalangan non-partai.
Siapa saja tokoh yang berpeluang menjadi Kepala Otorita dari kalangan non-partai seperti yang disebut oleh Presiden Jokowi.
Sejumlah nama sempat mencuat, termasuk di antaranya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Ahok adalah representasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).
Jika mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi bahwa Kepala Otorita IKN dari kalangan non-partai, tentunya Ahok tidak termasuk.
Baca juga: Siapa Bambang Susantono yang Disebut-sebut Calon Kuat Kepala Otorita IKN? Profil Wamen Era SBY
Pernyataan soal calon Kepala Otorita IKN ini juga disampaikan Presiden Jokowi di akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa 22 Februari 2022 kemarin.
"Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai politik," kata Jokowi, melalui unggahan di akun Instagram-nya, @jokowi, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ini rencananya akan dilantik dalam waktu dekat.
Pelantikan bisa saja dilakukan pada minggu-minggu yang akan datang.
"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Kandidat yang berpotensi jadi Kepala Otorita IKN
Sejumlah nama sempat mencuat di publik dan disebut-sebut akan menjadi calon pemimpin ibu kota baru Nusantara. Mereka yang disebut, yakni mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Nama-nama itu disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan sekitar 2 tahun yang lalu.
Baca juga: Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com, (18/1/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam bursa kepala daerah setingkat provinsi ini.
Dari pernyataan Jokowi yang menyebut sosok pemimpin IKN bukan dari kalangan partai politik, maka dapat dilihat siapa kandidat yang berpotensi.
Untuk diketahui, Ahok dan Azwar Anas berasal dari kalangan parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
Maka, kandidat yang tersisa adalah Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana.
Nama yang belakangan juga sempat mengemuka adalam Bambang Susantono.
Bambang Susantono adalah Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ada yang sebut nama itu. Tapi ada yang bilang bukan. Tapi saya juga tidak mendapatkan informasi secara resmi.
Jadi tunggu saja nanti tanggal mainnya," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Rabu (23/2/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Namun, hingga saat ini Jokowi masih belum menyebutkan siapa sosok yang akan ia pilih untuk mengisi jabatan itu.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Kejutan, Bocoran Kepala Otorita IKN yang Bakal Dilantik Pekan Depan
"Sabar. Dalam waktu dekat akan saya umumkan," ujarnya.
Ketentuan pemilihan pemimpin IKN
Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden.
Ia akan bertugas bersama seorang Wakil Ketua Otorita IKN dalam masa jabatan 5 tahun.
Namun, keduanya dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh presiden yang berembug bersama DPR.
Ketentuan terkait pemilihan pemimpin Ibu Kota Nusantara (IKN) ini telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10.
Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1. Menjabat 5 tahun
Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun.
Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.
Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.