Berita Nasional Terkini
KPPU Minta Larangan Minyak Goreng Curah Ditunda
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melayangkan surat kepada Menteri Pertanian
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melayangkan surat kepada Menteri Pertanian.
Hal ini terkait regulasi Peraturan Menteri Pertanian terkait pengolahan hasil perkebunan, termasuk minyak goreng, bisa dicabut guna mengurangi persaingan.
]"KPPU sendiri telah mengirimkan surat saran pertimbangan agar kebijakan ini dicabut karena akan mengurangi persaingan," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih dalam diskusi daring 'Dibalik Minyak Goreng Langka dan Mahal', Jumat (25/2/2022).
Pasalnya, kata Guntur, terdapat regulasi Permentan Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 yang mewajibkan industri pengolahan hasil perkebunan (termasuk minyak goreng), harus memenuhi minimal 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Baca juga: Cara Polresta Samarinda Jaga Stok Minyak Goreng, Warga Diimbau Jangan Panik
Baca juga: Polresta Samarinda Sidak ke Beberapa Gudang Minyak Goreng, Hasilnya tak Ada yang Krusial
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Disperindag Kutim Ungkap Toko Grosir Jual 360 Liter Hanya Hitungan Jam
Selain itu, juga terdapat regulasi di Kementerian Perindustrian yang mewajibkan SNI dan kandungan vitamin A dalam minyak goreng yang dinilai jadi hambatan bagi munculnya pelaku usaha baru, baik pelaku usaha lokal atau skala kecil dan menengah dalam industri minyak goreng.
Kemudian juga terdapat kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng kemasan dan larangan minyak goreng curah meski alami penundaan, namun apabila diberlakukan akan menguntungkan pelaku usaha besar dan menimbulkan entry barrier baru.
"Poinnya adalah kita mendorong untuk pasar tidak semakin tersentralisasi baik secara horizontal maupun vertikal," kata Guntur. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Minyak Goreng Langka, KPPU Bersurat Minta Regulasi Kementan Ini Dicabut, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/25/soal-minyak-goreng-langka-kppu-bersurat-minta-regulasi-kementan-ini-dicabut.