Berita Nasional Terkini

Bukan di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin ke 3 Terbaru Via SMS atau WhatsApp

Simak cara cek sertifikat vaksin ke 3 tanpa perlu install Aplikasi PeduliLindungi, bisa lewat SMS atau WhatsApp.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
SERTIFIKAT VAKSIN - Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Simak cara cek sertifikat vaksin ke 3 tanpa perlu install Aplikasi PeduliLindungi, bisa lewat SMS atau WhatsApp. 

Selanjutnya, cara cek sertifikat vaksin juga bisa dilakukan melalui WhatsApp atau fitur Chatbot WhatsApp.

Mengutip indonesiabaik.id, fitur baru Chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksin yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119.

Baca juga: Perbandingan Efektivitas Vaksin Booster Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna untuk Tangkal Virus Corona

Berikut langkah-langkah atau cara cek sertifikat vaksin lewat WhatsApp:

- Pengguna dapat masuk ke aplikasi WhatsApp yang ada di smartphone Anda

- Kemudian hubungi nomor chatboot WhatsApp Sertifikat PeduliLindungi

- Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI.

- Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan

- Selanjutnya centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”

- Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi

- Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima

- Untuk mengunduh sertifikat vaksin, masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin

- Selanjutnya, akan muncul pilihan sertifikat vaksinasi dan klik pada kolom yang dibutuhkan dan akan muncul sertifikat vaksinasi.

Itulah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Bisa dikatakan, cara cek sertifikat vaksin cukup mudah untuk dilakukan.

Bagi Anda yang sudah berhasil mengunduh, sebaiknya segera cetak sertifikat vaksin agar mudah dibawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved