Bantuan Sosial

Bansos PKH Tahap 1 Cair Lagi Bulan Februari 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Ikbal Nurkarim
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang rupiah. Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id. 

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama;

- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran;

- Imunisasi lengkap;

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;

- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan;

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan;

- Penimbangan berat badan tiap bulan;

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun.

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA);

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

Baca juga: Buruan Daftar! Login Link cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, PKH Januari - Februari 2022 Sudah Cair

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan;

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia;

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali;

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat;

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved