Berita Nasional Terkini
Bareskrim Polri Temukan Uang Puluhan Miliar di Rekening Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan uang dalam rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan
TRIBUNKALTIM.CO- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan uang dalam rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo yang mencapai puluhan miliar.
Bahkan empat rekening Indra Kenz sudah diblokir pihak Bareskrim Polri.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut. Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.
Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK, Kuasa Hukum Enggan Ungkap Isi Tabungannya
Baca juga: Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz Bisa Berubah Drastis, Jadi Tersangka, Harta Disita
Baca juga: Bareskrim Akan Uji Lab Video Indra Kenz yang Dihapus di Media Sosialnya, Ini Tujuannya
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.
"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.
Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Di sisi lain polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap kerabat sosok yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Medan' itu.
"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu.
Menurutnya, akan banyak aset milik tersangka yang disita oleh kepolisian lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan.