PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Catat Tiga Formasi yang Dicari, Cek Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas Tahun 2022

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, catat tiga formasi yang dicari, cek besaran gaji PPPK dan fasilitas tahun 2022.

https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, catat tiga formasi yang dicari, cek besaran gaji PPPK dan fasilitas tahun 2022. 

Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.

"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Gaji PPPK Gelontorkan Rp 235 MIliar, BKD Kaltim Ngeluh Jika Pakai Keuangan Daerah

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved