Kabar Artis

Indra Kenz & Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Terkuak Nama Platform Digunakan

Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan pembelaan setelah dianggap sebagai afiliator trading yang merugikan. Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap Indra Kenz dan Doni Salmanan gunakan platform berbeda dalam kasus penipuan berkedok trading, Simak penjelasan polisi.

Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok trading.

Tak tanggung-tanggung dua orang yang digelar Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan terseret dalam kasus tersebut.

Beberapa hari belakangan nama Indra Kenz dan Doni Salmanan memang ramai jadi perbincangan.

Indra Kenz lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok treding tersebut.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim

Baca juga: NASIB Doni Salmanan Bisa Mirip Indra Kenz, Sang Crazy Rich Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Menyusul Doni Salmanan yang yang disebut juga terseret dalam kasus penipuan berkedok trading.

Crazy rich asal Bandung bernama Doni Salmanan juga terseret kasus serupa.

Berbeda dengan Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa kasus Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan.

Selain itu, polisi juga sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor kasus yang menimpa Doni Salmanan.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Kombes Pol Gatot Repli juga menyebutkan pasal-pasal yang sudah menghantui Doni Salmanan.

Baca juga: NEWS VIDEO Polri: Semua Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Bakal Disita

Doni Salmanan diduga memakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.

Indra Kenz Minta Maaf

YouTuber Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf atas pernyataannya mengenai aplikasi Binomo.

Di mana di tahun 2019 Indra Kenz pernah menyebut bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.

Padahal aplikasi Binomo merupakan aplikasi bodong dan tidak resmi di Indonesia.

"Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di akun Instagram @indrakenz pada Kamis (17/2/2022).

"Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yg menyatakan platform binary option tersebut ilegal." lanjutnya.

Baca juga: Akhirnya Indra Kenz Jatuh Miskin Akibat Binomo? Rekening Dibekukan, Rumah Disita

Bahkan karena pernyataannya tersebut berujung pada Indra Kenz dilaporkan ke pihak polisi terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi judi online Binomo.

Atas laporan tersebut Indra Kenz bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sebagai warga negara yg baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima Kasih" kata Indra Kenz.

Lebih lanjut, Ia menuturkan setalah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan dan Satgas Waspada Investasi.

Lantas, Indra Kenz memutuskan menghapus untuk konten-konten yang berkaitan dengan binary option.

Sebagai informasi, binary option adalah bentuk trading online untuk memprediksi dan menebak naik turunnya sebuah harga aset dalam jangka waktu tertentu.

"Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan, beberapa waktu yg lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi," tulis Indra Kenz.

"Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yg berkaitan dengan binary option," lanjutnya.

Indra Kenz menjelaskan awal mulanya bisa membuat konten berkaitan tentang binary option.

"Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di youtube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019," ujar Indra Kenz.

"Konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber."

Baca juga: Bareskrim Polri Temukan Uang Puluhan Miliar di Rekening Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz

"Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembamg sampai sekarang hingga mencapai 1 Juta subsciber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga," imbuhnya.

Selain itu, pada akhirnya Indra Kenz meminta maaf atas pernyataan yang telah diucapkannya.

Ia mengungkapkan tujuan awalnya mmebuat konten tersebut untuk berabagi pengalaman saja.

"Tujuan awal saya membuat konten - konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yg merasa dirugikan akibat konten - konten tersebut

pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yg merasa dirugikan karena konten - konten binary option yg pernah saya upload," kata Indra Kenz.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved