Berita Nasional Terkini
Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo
Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan juga bisa dimiskinkan, bukan pakai aplikasi Binomo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: NASIB Doni Salmanan Bisa Mirip Indra Kenz, Sang Crazy Rich Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, aplikasi Binomo juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan mitra aplikasi bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. (*)