Berita Kukar Terkini
Perampokan Sudah Direncanakan Sejak Dalam Sel, Dua Residivis di Tenggarong Kembali Ditangkap Polisi
Dua tersangka perampokan di Tenggarong, Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) ternyata residivis yang baru keluar penjara tahun 2021
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua tersangka perampokan di Tenggarong, Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) ternyata residivis yang baru keluar penjara tahun 2021 lalu.
Kedua tersangka tersebut bertemu di dalam pernjara dan akhirnya menjadi teman. Namun, pertemanan tersebut ternyata memiliki tujuan jahat, kedua tersangka itu merencanakan aksi jahat usai keluar dari penjara.
Alhasil, tujuan itu pun tercapai, kedua tersangka tersebut berhasil merampok di tiga wilayah Tenggarong. Namun sayang, ujung-ujungnya kedua tersangka kembali tertangkap polisi.
"Sebenarnya ada tiga tempat kejadian, tapi satu tempat masih kita lakukan pengembangan," ujar KBO Kasat Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri saat merilis kasus tersebut, Jumat (4/3/2022) kemarin.
Iptu Anton menjelaskan, dari semua korban perampokan yang saat ini dapat dilakukan penyelidikan yakni dua lokasi, satu lokasi di Jalan Sedayu.
Baca juga: Dua Pemuda Rampok Tiga Rumah di Tenggarong Kukar, Kuras Harta hingga Meminta Korban Buka Baju
Baca juga: Perampok Unik, Cerita Jadi Orang Susah ke Juragan yang Diikatnya, Rampok Demi Emak?
Baca juga: Nganggur dan Harus Hidupi Istri dan 4 Anak, Seorang Ayah di Samarinda Nekat Ajak Anak Tiri Merampok
Korbannya seorang ibu yang merupakan anggota Kowad TNI dan pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban, bahkan sempat ada ancaman yang mengarah ke ranah asusila.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik," ungkapnya.
Lanjut dia, cara memasuki rumah korban, pelaku masuk lewat ventilasi atau angin-angin jendela. "Saat itu rumah sedang ada orangnya, bukan rumah kosong. Korban sedang tidur saat itu," katanya.
Iptu Anton menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya memiliki kasus yang berbeda, satu tersangka pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka pernah tersandung kasus pencurian motor.
"Jadi sama ini dua kali sudah mereka masuk penjara," tuturnya.
Baca juga: Fakta-fakta Bocah 11 Tahun Diajak Ayah Tiri Bobol dan Rampok Rumah Guru di Samarinda & Nasibnya Kini
Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut melancarkan aksinya di dua waktu yang berbeda, yakni pada aksi pertama Jumat (25/2/2022) dan aksi kedua pada Selasa (1/3/2022).
"Kedua pelaku ini tidak memiliki pekerjaan yang tetap," tandasnya.
Atas perbuatannya kata dia, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ataubpasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kukar," tegasnya.
Iptu Anton menerangkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, yang mana Andi Abu Fahmi ditangkap di Jalan Mangkurawang Nomor 69 RT. 19 kelurahan Mangkurawang, Tenggarong. Sementara Agus Rian Saputra ditangkap di Jalan Bugenvil Gang 11 RT.18 kelurahan Panji, Tenggarong.
"Salah satu pelaku sempat melarikan diri saat kita mau tangkap, tapi Alhamdulillah bisa kita amankan," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.