Razia Lalin Balikpapan

Puluhan Motor di Balikpapan Terjaring Razia Besar-besaran, Ada Pelanggar Pulang Jalan Kaki

Halaman Satpas Polresta Balikpapan mendadak ramai, lantaran sejumlah pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Puluhan pengendara yang terjaring razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 beranjak meninggalkan Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2022) malam. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Halaman Satpas Polresta Balikpapan mendadak ramai, lantaran sejumlah pengendara terjaring razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 pada tengah malam, Sabtu 5 Maret 2022.

Pantauan TribunKaltim.co, suara dering ponsel menjadi hal yang lumrah terdengar. Perbincangan melalui sambungan seluler menjadi aktivitas yang sibuk di Satpas Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Pelanggar yang terjaring razia mulai menghubungi teman hingga keluarga.

Rata-rata suara memelas meminta tolong. Ada yang meminta tolong agar dibawakan surat kendaraan atau sekedar minta ditemani.

Baca juga: BREAKING NEWS Polantas Balikpapan Gelar Razia dalam Rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2022

Baca juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Mahakam 2022, Polresta Balikpapan Kerahkan 75 Personel

Baca juga: Kurangi Risiko Kecelakaan di Balikpapan, Dirlantas Polda Kaltim Gelar FGD dan Hasilkan 13 Komitmen

Kendati pada akhirnya, pemandangan di Satpas Polresta Balikpapan sangat berberbeda dari biasanya, 

Setelah para pelanggar memarkirkan motornya, mereka mulai berbaris untuk mendapatkan surat tilang.

Surat tilangnya pun beragam. Namun sebagian besar tilang akibat penggunaan knalpot tak standar atau bising.

"Ini namanya motor buat trabas, bukan buat di jalan raya," sebut seorang petugas kepada pelanggar.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Balikpapan Belakangan Ini, Dirlantas Polda Kaltim Sebut Angkanya Naik

"Kalau memang ini motor untuk di jalan umum, harus dilengkapi dan dipakai sesuai peraturannya," tambah petugas itu.

Si pelanggar hanya mengangguk. Air mukanya kecewa. Sambil menunduk, tangan kanannya menggendong helm seraya menggenggam surat tilang dengan kedua tangannya, lalu berjalan meninggalkan meja petugas.

Nasib sial menimpa pelanggar. Mereka harus menerima kenyataan bahwa sepeda motornya harus bermalam di Polresta Balikpapan.

Sepeda motornya harus ditukar dengan surat tilang untuk sementara waktu.

Baca juga: Kecelakaan di Balikpapan, Motor Tabrak Orang yang Menyeberang Jalan, Korban tak Bawa Identitas

Salah seorang pelanggar, warga Kelurahan Klandasan Ulu, Hamid (18) termasuk salah satunya. Sepeda motornya harus disita akibat penggunaan knalpot bising.

"Kayak apa sudah kita pulang. Sudah malam jarang lewat angkot," keluhnya.

Namun beruntung, dirinya tak sendiri. Dia bersama sesama pelanggar kemudian bergegas.

Langkahnya terlihat optimis saat beranjak meninggalkan Mapolresta Balikpapan.

Baca juga: Jasa Raharja Kaltimra Santuni Empat Korban Kecelakaan di Balikpapan

Melewati gerbang masuk, mereka bahkan masih sempat saling melempar ejekan. Terdengar di kejauhan, mereka seperti sedang menertawakan kejadian malam ini.

Lambat laun, satu per satu pelanggar beranjak. Halaman Satpas Polresta Balikpapan mulai sepi. Riuh dering ponsel mereda. Berganti suara hujan yang tiba-tiba deras.

Menjadi pemandangan unik, para pelanggar itu berjalan sambil mengenakan helm. Melindungi kepala mereka dari rintik hujan.

Lalu tertawa lepas, seperti terlupa bahwa mereka mengantongi surat tilang di kantong masing-masing.

Baca juga: Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon

Hingga akhirnya, tepat sekitar pukul 00.45 Wita, Minggu (6/3/2022), halaman Satpas Polresta Balikpapan menyisakan petugas.

Bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dalam razia Operasi keselamatan Mahakam.

Kendaraan tak Berkenalpot Standar

Polisi lalu-lintas atau Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan roda dua pada Sabtu (5/3/2022).

Berlangsung sejak pukul 22.00 Wita, operasi ini mengerahkan sejumlah petugas yang menyebar dari Jalan APT Pranoto hingga persimpangan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Rupanya, operasi razia ini berhasil menjaring kendaraan roda dua secara masif.

Dari sejumlah kendaraan yang terjaring, kunci lantas diamankan dan dikumpulkan di pos pengamanan simpang Plaza Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari puluhan yang terjaring, kemudian pengendara tersebut diarahkan untuk mendorong kendaraan mereka ke halaman Satpas Polresta Balikpapan.

Baca juga: BAHAYA! Berikut Dampak dari Penggunaan Knalpot Brong, Pengendara Bisa Tuli?

Dari masing-masing kendaraan, kemudian dipisah sesuai dengan pelanggarannya.

Hingga pukul 22.45 Wita, halaman Satpas Polresta Balikpapan dipadati kendaraan dengan beragam pelanggaran.

Polisi lalu-lintas atau Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan roda dua di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2022).
Polisi lalu-lintas atau Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia kendaraan roda dua di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (5/3/2022) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Paling terlihat adalah pelanggaran kendaraan yang berkaitan dengan penggunaan onderdil tak sesuai aturan. Misalnya, knalpot.

Sebagai gambaran dari pantauan sementara pada pukul 23.00 Wita, kendaraan berknalpot tak standar terhitung ada 37 unit sepeda motor.

Sisanya sepeda motor dengan pelanggaran lain. Semisal penggunaan helm, hingga terkait kelengkapan berkendara lain. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved