Berita Samarinda Terkini

Dilarang Jualan di Polder Air Hitam Samarinda, PKL Diberi Waktu Bongkar Lapak dan Tenda Sendiri

Pemerintah Kota Samarinda menginginkan Polder Air Hitam di jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu bebas dari kegiatan Pedagang Kaki Lima

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Tenda pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Polder Air Hitam, jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda Ulu masih berdiri pada hari terakhir batas pembongkaran mandiri, Minggu (6/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda menginginkan Polder Air Hitam di jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu bebas dari kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Untuk itu Pemkot menginstruksikan kepada PKL yang berjualan di sekitar kawasan tersebut untuk segera mengemasi dagangannya.

Melalui perangkat Kecamatan Samarinda Ulu pada 4 Maret 2022, Pemkot memberi surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar tenda dagangannya secara mandiri.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Camat Samarinda Ulu tersebut, pedagang diberi waktu hingga Minggu (6/3/2022) untuk membongkar sendiri lapak dagangannya.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka Pemkot dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat terkait akan melakukan penertiban pada Senin (7/3/2022).

Baca juga: Diberi Waktu Sampai Senin, PKL Polder Air Hitam Samarinda Berharap Ada Solusi

Baca juga: Polder Air Hitam Jadi Sarana Wisata, Komisi III DPRD Samarinda Sebut Bisa Tingkatkan Fungsi Kolam

Namun menurut Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi, surat yang disampaikan kepada pedagang itu baru bersifat pemberitahuan.

Ia mengungkapkan pihak kecamatan hanya memiliki kapasitas untuk menyampaikan edaran, sedangkan kepastian penertiban tergantung dari pihak Satpol PP.

"Ya kita hanya mengikuti arahan dari Satpol PP sesuai Perda nya, itu sifatnya hanya pemberitahuan, karena penegakan perda itu di Satpol PP, kecamatan hanya menginformasikan saja," tutur Fahmi, Senin (7/3/2022).

Instruksi agar Polder Air Hitam steril dari PKL berdasarkan surat tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) kota Samarinda Nomor 19 tahun 2019 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.

Atas dasar itu, Camat Samarinda Ulu tersebut memberikan surat edaran kepada pedagang yang sampai hari Minggu ini masih berjualan di kawasan polder.

"Surat-surat dari lurah sebelumnya juga sudah pernah ada tidak boleh berjualan disitu, jadi kita di kecamatan memberi pemberitahuan saja dulu, apakah besok jadi ditertibkan atau tidak tergantung Satpol PP," tutur Fahmi lebih lanjut.

Baca juga: Walikota Andi Harun Akan Tata Polder Air Hitam Jadi Ikon Baru Samarinda

Hal senada disampaikan oleh Satpol PP Kota Samarinda yang mengisyaratkan masih perlu adanya prosedur untuk memberikan informasi kepada pedagang.

"Setelah ada surat dari kecamatan, nanti akan kita berikan surat dari kami lagi sampai hari Kamis untuk membongkar sendiri, kalau belum diindahkan maka terpaksa kita lakukan penertiban," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Samarinda, H Ismail.

Pemerintah Kota Samarinda sendiri juga pernah mewacanakan untuk melakukan penataan kawasan Polder Air Hitam agar dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Tepian.

Dalam penataan itu, rencananya pemkot akan menyediakan ruang khusus untuk PKL agar lebih tertata. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved