Ibu Kota Negara
Operasional Otorita IKN Dipercepat, Bocoran dan Jadwal Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara
Operasional Otorita IKN bakal dipercepat. Bocoran dan jadwal pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) agar pendirian lembaga baru itu bisa segera direalisasikan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara ( IKN ), Otorita IKN akan beroperasi paling lambat tahun 2022.
Namun demikian tidak berati operasional Otorita IKN baru akan terjadi di akhir tahun, demikian pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Wandy Tuturoong.
Lantas siapa Kepala Otorita IKN yang diberi nama IKN Nusantara?
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) belum mengumumkan siapa Kepala Otorita IKN Nusantara.
Namun, dalam pertanyaan terakhirnya, Presiden Jokowi memberikan bocoran Kepala Otorita IKN Nusantara.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara menurut Wandy Tuturoong direncanakan akan dilakukan 18 Maret 2022 mendatang.
Baca juga: Bakal Ada Rekrutmen TNI Besar-besaran? Fakta Kodam Baru di IKN Nusantara, Butuh 50 Ribu Personel
Pernyataan Wandy Tuturoong ini merujuk kepada penandatanganan Undang-undang (UU IKN) pada 18 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini.
Mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Bocoran Kepala Otorita IKN
Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan bocoran soal sosok Kepala Badan Otorita yang akan memimpin IKN.
Bocoran itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media usai meresmikan Kantor DPP Partai Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Februari lalu.
Menurut Presiden, sosok Kepala Badan Otorita IKN nantinya bukan berasal dari kalangan partai politik.
Percepatan Otorita IKN
Baca juga: Luas Tempat Tinggal bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara, Eselon 2 ke Bawah Disediakan Rumah Susun
Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara disebutkan, Otorita IKN akan beroperasi paling lambat tahun 2022.
"Namun, tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," ujar Wandy, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan cara agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat.
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut telah diatur secara rinci terkait proses transisinya.
"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 Ayat 2-4," jelas dia.
Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan kerap kali membutukan waktu yang cukup panjang.
Misalnya, struktur dan kewenangan lembaga ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres), pengangkatan pimpinan atau kepala diatur dalam keputusan presiden (Kepres), dan pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Ia pun mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden butuh waktu 3 sampai dengan 4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian.
Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada.
Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” papar Wandy.
Wandy juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN.
Seperti Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN.
Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting," kata Wandy.
"Supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi.
Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat dalam Pemindahan IKN, Rentan Risiko Gagal, Faktor yang harus Diwaspadai
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.