Virus Corona di Balikpapan
Naik Kapal Laut Lewat Pelabuhan Semayang Balikpapan Tak Lagi Syaratkan Tes Antigen dan PCR
PT Pelni Cabang Kota Balikpapan memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dal
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pelni Cabang Kota Balikpapan memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
PT Pelni Cabang Kota Balikpapan diketahui mengoperasikan 3 armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Yang pertama ada Kapal Lambelu, yang kedua ada Kapal Bukit Siguntang dan yang terakhir ada Kapal Labobar," ujar Purwadi, Kepala Cabang PT Pelni Kota Balikpapan, Rabu (9/3/2022).
Pada 8 Maret 2022 kemarin, Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan telah memberlakukan kebijakan terkait pelaku perjalanan menggunakan kapal laut.
Adapun kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Walikota Balikpapan Buka Kemungkinan Test Acak
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Bebas Antigen dan PCR, Sudah Efektif Berlaku di Balikpapan
"Dalam penerapannya itu telah diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022, dengan catatan bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi vaksin dosis kedua ataupun dosis ketiga (booster) itu sudah tidak perlu RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelasnya.
Kendati demikian, bagi calon penumpang yang belum memenuhi vaksinasi dosis kedua (hanya dosis pertama) maka kewajiban penggunaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen masih berlaku.
"Bagi yang hanya memenuhi dosis pertama maka masih diwajibkan melakukan RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam," ucapnya tegas. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.