Virus Corona di Balikpapan
Warga Balikpapan Diminta Segera Lengkapi Dosis 2, Lewat 6 Bulan Bisa Kembali ke Suntikkan Satu
Masyarakat yang telah mendapatkan dosis satu vaksin Covid-19 diminta harus segera mendapatkan dosis kedua.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masyarakat yang telah mendapatkan dosis satu vaksin Covid-19 diminta harus segera mendapatkan dosis kedua.
Pasalnya, jika belum disuntik dalam kurun waktu lebih enam bulan, maka harus mengulangi proses vaksinasinya dari awal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty saat diwawancarai awak media, Rabu (9/3/2022).
"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenkes pekan lalu. Bagi masyarakat yang jarak antara vaksin dosis satu dan duanya melebihi enam bulan diulang kembali dosis satu,” ujarnya.
Wanita yang kerap disapa Dio itu menjelaskan, meski seseorang telah menerima vaksin pertama namun belum menerima vaksin kedua.
Baca juga: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Walikota Balikpapan Buka Kemungkinan Test Acak
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Siswa di Balikpapan Dilarang Ikut PTM
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Bebas Antigen dan PCR, Sudah Efektif Berlaku di Balikpapan
Maka, dalam jangka waktu yang ditentukan, yang bersangkutan harus disuntik vaksin ulang dari dosis pertamanya.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Agar masyarakat benar- benar tercover vaksinasinya dengan lengkap dan benar, serta terbentuk anti bodi yang optimal," jelas Jubir Satgas Covid-19 Kota Balikpapan itu.
"Kalau jaraknya tidak tepat maka antibodi yang tercipta tidak optimal untuk melindungi dari penularan,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.